Selasa, 19 Juli 2011

KAWASAN HUTAN MANTAP SYARAT HUTAN LESTARI

"AIR SUMBER KEHIDUPAN MAKHLUK DI BUMI INI" meskipun terkadang
mendatangkan bencana ??!!!


Hutan menyimpan kekayaan sumberdaya alam yang tidak ternilai untuk kehidupan, tampak gambar di sisi kiri salah satu sumber air  kehidupan yang berada di salah satu kawasan hutan taman nasional di P.Jawa. Keberlangsungan sumber air ini sangat diharapkan oleh semua makhluk yang berada di sekitarnya baik flora, fauna dan manusia.  Oleh karena itu tidak ada alasan untuk melestarikan sumberdaya alam yang berada di dalam kawasan demi kemaslahatan umat manusia.



Kapan kawasan hutan mantap??? Ini penting sesungguhnya untuk bahan pemikiran karena terkait dengan visi dari Kementerian Kehutanan yaitu "Hutan Lestari Untuk Kesejahteraan Masyarakat yang Berkeadilan". Sebelumnya perlu saya sampaikan  arti kata "mantap", jika dilihat dari kamus Bahasa Indonesia adalah tidak ada gangguan. Atas dasar arti kata tersebut maka kawasan hutan yang mantap adalah kawasan hutan yang bebas dari konflik, nah tentunya itu adalah harapan dari kita semua. Berbicara tentang konflik kawasan hutan kita ini sarat dengan konflik baik itu pada hutan lindung, hutan konservasi, maupun hutan produksi. Penyelesaiannyapun seolah tidak kunjung berakhir. Hal ini bisa disebabkan karena (1) tipe ekosistem hutannya itu sendiri yang banyak ragamnya sehingga diperlukan pengelolaannya yang berbeda-beda sesuai dengan kondisinya, (2) belum terjaminnya kepastian kawasan hutan, keadaan ini bisa dilihat dari kawasan hutan belum semuanya dilakukan penetapan kawasan hutan, (3) konflik kepentingan. Kepentingan disini luas cakupannya, antara lain bisa konflik kepentingan antara generasi saat ini dan generasi yang akan datang, kepentingan antar sektor, kepentingan politis dan lain-lainnya.
     Oleh karena itu untuk mewujudkan kawasan hutan yang mantap tentunya yang pertama dan utama adalah bagaimana menyelesaikan konflik yang terjadi dalam pengelolaan hutan,  tentunya perlu diketahui dan dikenali lebih dahulu adalah situasi dan kondisi kawasan hutan secara menyeluruh dan akar permasalahannya.  Salah satu yang penting dalam rangka mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari adalah  kawasan hutan mantap  melalui pemantapan kawasan hutan seperti halnya yang menjadi tugas Balai Pemantapan Kawasan Hutan, salah satu Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Kehutanan. Kawasan hutan yang mantap berarti bebas dari konflik dan diakui dan diterima oleh semua pihak.
     Pemantapan kawasan hutan saat ini menjadi penting dan jika dilihat dari perkembangan kebijakan Kementerian Kehutanan pada Tahun 2010-2014 menjadi kebijakan prioritas pertama dari enam kebijakan prioritas, sedangkan pada tahun sebelumnya yaitu Tahun 2005-2009 pemantapan kawasan hutan merupakan kebijakan prioritas kelima. Jika diperhatikan maka kementerian kehutanan telah memiliki komitmen untuk berjuang membuat kawasan hutan mantap sejalan dengan visi penyelenggaraan pembangunan kehutanan. Guna mewujudkan visi tersebut ditetapkan misi dalam bidang pemantapan kawasan adalah memantapkan kepastian status kawasa hutan serta kualitas data dan informasi kehutanan. Tujuannya meningkatkan kepastian kawasan hutan sebagai dasar penyiapan prakondisi pengelolaan sumberdaya hutan secara lestari. Selain itu juga ditetapkan 8 program, satu diantaranya adalah program Perencanaan Makro Bidang Kehutanan dan Pemantapan Kawasan Hutan.
      Untuk itu  pemantapan kawasan hutan sebagai modal dasar menuju hutan yang lestari perlu didukung oleh pihak-pihak lain yang terkait. Terutama Balai Pemantapan Kawasan Hutan dengan tupoksinya yang baru tertuang dalam P.13/Menhut-II/2011 harus merapatkan barisan dan berjuang dengan semangat 45 untuk bisa dan mampu mengimplementasikan kegiatan-kegiatan secara berkualitas dan kuantitas tercapai.
      Hal yang perlu diperhatikan apa yang disampaikan di atas hanya sebagain kecil bagian dari pengelolaan kawasan hutan, aspek-aspek lain seperti pengelolaan potensi sumberdaya alam yang terkandung didalam kawasan hutan memiliki peran yang sangat penting untuk kelangsungan hidup umat manusia. Betapa tidak.! Kondisi ini dapat dilihat dari meningkatnya  bencana alam yang akhir-akhir ini tidak mengenal waktu dan tempat seperti banjir, tanah longsor, gagal panen, ancaman kekeringan, dll yang semua ini disebabkan karena kaidah konservasi dalam pengelolaan sumberdaya alam secara menyeluruh cenderung diabaikan. Untuk itu  prinsip yang seharusnya dipegang adalah pengelolaan kawasan hutan dengan memandang hutan sebagai satu kesatuan ekosistem sebagai sistem penyangga kehidupan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar